Perizinan Praktik Tenaga Kesehatan
Pelayanan perizinan dapat digunakan bagi Dokter, Apoteker, TTK, Bidan, Perawat, ATLM, Elektromedis, Fisioterapis, Tenaga Gizi, Terapis Gilut, Perekam Medis, Radiografer, Sanitarian, Refraksionis, Penata Anestesi, Psikologi Klinis, Terapis Wicara, Okupasi Terapis, dan Kesehatan Tradisional.
Untuk melihat persyaratan terbaru silahkan Klik disini.