Alur Perizinan Toko Obat Berizin
Pemohon Mendaftar Akun OSS Kementrian Investasi/BKPM, Pemohon Mengisi Data, Pemohon Mengunggah Dokumen Persyaratan, Dinkes Melakukan Verifikasi, Pemohon Melakukan Revisi Jika Dibutuhkan, Dinkes Mengeluarkan BA Visitasi, Pemohon Melakukan Perbaikan Jika Dibutuhkan, Dinkes Mengeluarkan Sertifikat Standar, Dinkes Mengunggah Sertifikat Standar ke OSS, Pemohon Menyerahkan Salinan Sertifikat Standar ke DPMPTSP, Terakhir DPMPTSP Mengeluarkan Surat Izin Toko Obat.